Oknum Bendahara Tersangka Utama Persibom-Gate

Berita ini dipostkan pada hari : Tuesday, March 9, 2010, 10:47

Hasil Audit BPK

Kudji Disebut Korban Perlakuan Syarif

Manado, KM – SM alias Syarif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Pesatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom). Penetapan tersnagka ini berdasarkan hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepada wartawan kemarin, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Benny Bella mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit BPK  yang menunjukkan bahwa syarif yang bertanggung jawab atas penyelewengan dana tersebut. Dan ketika ditanyakan soal keterlibatan Manajer tim Persibom Syamsudin Kudji Moha dalam kasus ini, Bella menambahkan bahwa Kudji hanya menyetujui saja dan tidak terbukti menggunakan dana tersebut.
“Setelah hasil Audit BPK selesai, oknum bendahara Persibom ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi ini,” tutur Bella sambil menambahkan bahwa manajer tim Persibom Syamsudin Kudji semata-mata adalah korban perbuatan dari Syarif.
Sedangkan, ketika ditanyakan pasal kerugian yang diakibatkan aksi Syarif ini, Bella menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit yang diakukan BPK terhadap kasus yang berbandrol 10 miliar ini, kerugian akibat tindakan ini sebesar Rp 500 juta.
“Pihak kepolisian sudah melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, dan hanya menetapkan oknum bendahara sebagai tersangka, namun semua itu hakim yang menentukan,” jawab Bella ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan lain bertambahnya tersangka dalam kasus Persibom-Gate. (mg-27)

sumber beritaSumber : Koran Manado

Beritau teman:
  • Facebook
  • Yahoo! Buzz
  • Twitter
  • Google Bookmarks



  • Komentar anda mengenai berita ini ?

    Resources - Free Link Exchange

    Counter Service